Kerusakan hutan dan lingkungan telah berakibat pada perubahan iklim dan pemanasan global, yang sangat membahayakan kehidupan umat manusia. Kerusakan hutan Negara seharusnya juga menyadarkan kita semua untuk segera berbenah diri. Hutan rakyat ternyata justru menunjukkan eksistensi yang mantab, baik sebagai pemasok hasil hutan maupun dari aspek ekologi dan sosial. Dipantara merasa terpanggil untuk melakukan upaya pelestarian hutan rakyat secara baik dan benar, dengan pengembangan konsep Pengusahaan Hutan Rakyat Lestari.
Secara formal hutan rakyat diartikan sebagai hutan yang berada pada tanah yang dibebani hak atas tanah, yang dalam hal ini dibebani hak milik, yang tumbuh dikawasan hak milik diluar kawasan hutan, sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang No.41 th 1999 tentang Kehutanan.
Secara riil hutan rakyat adalah hutan atau tanaman berkayu yang tumbuh pada lahan milik masyarakat, baik pada lahan yang berupa pekarangan (disekitar rumah/pemukiman), lahan yang berupa tegalan (terpisah dari rumah, biasanya untuk penanaman polowijo) dan lahan yang berupa hutan atau sering juga disebut “wono”(seperti tegalan tapi umumnya berada agak jauh dari pemukiman dan tanahnya biasanya kurang subur, sehingga polowijo umumnya tidak ditanam lagi ditempat ini).
Berdasar data dari Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 11 yogyakarta, luas hutan rakyat di Pulau Jawa adalah sebagai berikut :
| Provinsi | Luas (Hektar) |
|---|---|
| Jawa Barat/Banten |
1,210,000 |
| Jawa Tengah |
747,000 |
| DI Yogyakarta |
111,000 |
| Jawa Timur |
641,000 |
| Total |
2,709,000 |
Apabila dibandingkan dengan luas hutan Negara di Pulau Jawa yang dikuasai Perum Perhutani seluas sekitar 2,500,000 Ha, maka hutan rakyat di Pulau Jawa memegang peranan yang sangat penting, lebih-lebih ketika hutan Negara sudah semakin menurun potensinya dan banyaknya masalah social yang dihadapi hutan Negara.
Ditinjau dari aspek pasokan kayu, pada saat ini terjadi deficit pasokan kayu nasional sejumlah lebih dari 70 juta m3 setiap tahun, ini mengandung arti bahwa peran hutan rakyat dari aspek pasokan kayu juga akan sangat penting.
Mengapa Hutan Rakyat

Dipantara didirikan pada tahun 2006 oleh aktivis dan praktisi kehutanan yang mempunyai latar belakang keilmuan dan pengalaman yang memadai, serta berkomitmen tinggi untuk melestarikan hutan rakyat sekaligus meningkatkan pendapatan masyarakat melalui hutan rakyat. Dipantara merupakan lembaga yang memfokuskan diri pada pemanfaatan dan pelestarian hutan rakyat, melalui upaya-upaya yang terintegratif, kolaboratif dan professional. Dipantara merupakan lembaga yang memadukan prinsip-prinsip entrepreneur dan social kemasyarakatan secara proporsional dan sinergis. Saat ini Dipantara berbentuk CV berdasar Akta Notaris Muhammad Kamaludin Purnomo, S.H., No. 09 tanggal 25 Oktober 2010.
Pada saat ini Dipantara melakukan aktivitas pada dua site, yaitu Site Pacitan dan sekitarnya (meliputi Kabupaten Pacitan, Ponorogo dan Trenggalek, Jawa Timur), yaitu untuk hutan rakyat Pinus merkusii dan Site Gunung Kidul untuk hutan rakyat Jati, Mahoni dan Sonokeling. Pada saat ini juga sedang dijajagi perluasan aktivitas di kabupaten Sragen, juga untuk hutan rakyat Jati.
Dalam melakukan aktivitasnya Dipantara mendapat dukungan dari The Forest Trust (TFT), organisasi kelas dunia yang sangat concern pada kelestarian hutan, utamanya untuk Site Gunung Kidul yang sedang berupaya keras untuk mendapatkan Sertifikat Hutan Lestari dengan skema FSC (Forest Stewardship Councils).
Visi
Mewujudkan pengusahaan hutan rakyat yang adil, professional dan lestari, menuju masyarakat yang mandiri dan sejahtera.
Misi
Sasaran
Terjaganya kelestarian hutan rakyat dan meningkatnya pendapatan masyarakat melalui hutan rakyat.
Strategi
Untuk mewujudkan misi dan sasaran Dipantara, ditetapkanlah grand strategy yang di implementasikan dalam agenda besar sebagai berikut:
Pengusahaan Getah & Kayu Pinus
Dipantara telah memproduksi sekitar 5 sampai 10 ton getah Pinus kualitas ekspor.
baca selengkapnya
Pengusahaan Kayu Jati
Produksi kayu Jati Dipantara pada saat ini mencapai lebih dari 1000m3 pertahun.
baca selengkapnya
Layanan Lain
Dipantara melakukan pendampingan dan fasilitasi kepada anggota kelompok tani
baca selengkapnya
Pada saat ini telah dan sedang dilakukan pengusahaan hutan rakyat Pinus di wilayah Kabupaten Pacitan, Trenggalek dan Ponorogo, dengan melibatkan tidak kurang dari 200 petani penyadap. Dimana jumlah ini akan terus berkembang sejalan dengan pengembangan wilayah binaan yang selalu dilakukan Dipantara. Pada saat ini dapat diproduksi sekitar 5 sampai 10 ton getah Pinus kualitas ekspor. Yang dapat dipakai sebagai bahan baku pembuatan malam batik serta berbagai kebutuhan lain. Spesifikasi getah pinus yang diproduksi adalah sebagai berikut (berdasarkan Sucofindo)
Pengusahaan hutan rakyat Jati dilakukan di Kabupaten Gunung Kidul, dengan melibatkan lebih dari 50 kelompok tani binaan. Produksi kayu Jati pada saat ini mencapai lebih dari 1000m3 pertahun, yang diperoleh dari sistem pengusahaan hutan rakyat lestari. Artinya produksi sejumlah itu dilakukan berdasarkan perhitungan jatah tebangan yang ketat, sehingga kelestarian hutan rakyat dapat terjamin.
Selain itu Dipantara juga mengembangkan standarisasi pada produk logs jati, yaitu dengan menerapkan cara pengukuran (scaling) dan pengujian (grading) kayu jati berdasarkan kaidah-kaidah yang benar sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI). Dengan demikian akan didapatkan produk yang standar sehingga dapat memberikan kepastian kepada para konsumen. Produk logs Jati pada umumnya digunakan sebagai bahan baku pembuatan Garden Furniture yang bisa diekspor ke berbagai negara di dunia.
Hubungi kami untuk mendapatkan daftar harga kayu jati Dipantara asal hutan rakyat Gunung Kidul
Sebagai konsekuensi dari prinsip hutan rakyat lestari yang dilakukan oleh Dipantara, maka Dipantara juga melakukan pembuatan persemaian Jati dengan menggunakan bibit unggul serta metode yang modern dan profesional. Hasil bibit Jati yang dibagikan gratis kepada semua anggota kelompok binaan Dipantara, yang mana setiap tahunnya tidak kurang dari 20.000 bibit Jati.
Dengan demikian juga selalu dilakukan pendampingan dan fasilitasi kepada anggota kelompok tani, utamanya dalam melakukan penanaman, pemeliharaan dan penebangan pohon Jati, sesuai dengan teknik-teknik yang benar.
21st April, 2011
Pada hari Kamis tanggal 7 April 2011 bertempat di sekretariat Kelompok Tani Hutan Rakyat "Jati Pendowo", di dusun…baca selengkapnya
1st April, 2011
Sesuai dengan Visi dan Misi nya, Dipantara memberikan kesempatan kepada para mahasiswa, utamanya mahasiswa kehutanan, untuk mengadakan penelitian yang berkaitan…baca selengkapnya
25th February, 2011
Pada hari Rabu tanggal 23 Pebruari 2011 Dipantara mendapat kehormatan menerima tamu dari TFT Pusat, yaitu Mr.Dejan Lewis,…baca selengkapnya
14th February, 2011
CoC atau Chain of Custody atau lebih dikenal sebagai "lacak balak" merupakan suatu hal yang saat ini sangat diperlukan bahkan…baca selengkapnya
10th February, 2011
Pada saat ini Dipantara sedang mempersiapkan diri menghadapi proses sertifikasi dengan skema FSC, yang pelaksanaan assesment nya akan dilakukan pada…baca selengkapnya
Kantor Pusat
Wisma Dipantara
Jl.Ringin Raya 14-16
Condongcatur
Yogyakarta - 55283
Telp/Fax:0274-888468
Email: dipantara_jogja@yahoo.com
Home Base Pacitan
Jl.Cut Nya Dien 15 A, Ploso
Pacitan- Jawa Timur
Telp:0357-5100323
Home Base Gunung Kidul
Nglipar Lor, Kec Nglipar
Kabupaten Gunung Kidul
Yogyakarta